PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN...
Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
(1) Pelaksanaan interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai aturan jaringan sistem tenaga listrik atau peraturan perundang-undangan mengenai aturan distribusi tenaga listrik. (2) Dalam hal belum ada peraturan perundang-undangan mengenai aturan jaringan sistem tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedua belah pihak dapat membuat kesepakatan.
