Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara diajukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi: a. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. salinan tanda daftar perusahaan (TDP); d. kesepakatan awal penjualan tenaga listrik; e. neraca daya di wilayah usahanya; f. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dan g. data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem setempat dan wilayah sekitar.
