Pasal 6
BAB 3 — TIM PENILAI
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi : a. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Operator Transmisi Sandi yang bekerja pada bidang persandian di lingkungan Dephan dan TNI; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi : a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas; b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan; c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan; d. rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK); e. menandatangani BAPAK; dan f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh pejabat yang berwenang.
