PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Operator Transmisi Sandi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan transmisi sandi di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Operator Transmisi Sandi, termasuk jabatan fungsional tingkat keterampilan. (3) Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan dan TNI.
