PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI...
Pasal 25
BAB 11 — ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan melalui anggaran Departemen Pertahanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Petunjuk Pelaksanaan oleh Pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
