PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI...
Pasal 21
BAB 9 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Operator Transmisi Sandi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat diangkat kembali dalam jabatan Operator Transmisi Sandi. (2) Pengangkatan kembali dalam jabatan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang persandian yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Operator Transmisi Sandi.
