PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI...
Pasal 19
BAB 8 — PENGANGKATAN PERTAMA
Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Operator Transmisi Sandi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
