PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI...
Pasal 16
BAB 7 — USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit Operator Transmisi Sandi dinilai secara seksama oleh Tim Penilai. (2) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi berupa BAPAK yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi PAK.
