PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil pertahanan negara dilingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA , dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya. (2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pembinaan , pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
