PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Pasal 29
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan pemanfaatan rumpon dilakukan oleh pengawas perikanan. (2) Pengawasan pemanfaatan rumpon dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
