PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Pasal 23
BAB 7 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SURAT IZIN PEMASANGAN RUMPON
(1) Dalam hal masa berlaku SIPR telah habis dan tidak diperpanjang, pemegang SIPR wajib membongkar rumpon. (2) Pemegang SIPR yang tidak melaksanakan kewajiban membongkar rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak dapat diberikan SIPR baru.
