PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RUMPON
Pasal 20
BAB 7 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SURAT IZIN PEMASANGAN RUMPON
(1) Perpanjangan SIPR dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPR berakhir. (2) Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIPR harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIPI; dan b. fotokopi SIPR yang akan diperpanjang. www.djpp.kemenkumham.go.id
