PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 39
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan fasilitas penanaman modal: a. dalam negeri, dengan ketentuan menggunakan kapal perikanan berukuran diatas 30 GT; b. asing, dengan ketentuan menggunakan kapal perikanan berukuran diatas 100 GT. (2) Usaha perikanan tangkap dengan jumlah kumulatif kapal perikanan diatas 2.000 (dua ribu) GT harus melakukan usaha perikanan tangkap terpadu. 11. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
