Pasal 18
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Auditee wajib: a. menyerahkan Data Audit serta menunjukkan Sediaan Barang untuk diperiksa; b. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; c. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan d. menyerahkan contoh barang dari Sediaan Barang dalam hal diperlukan untuk menunjang pemeriksaan Data Audit. (2) Dalam hal pimpinan Auditee tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada yang mewakilinya. (3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Auditee atau yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Auditee dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
