PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 8
(1) SPM-LS yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. (2) KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-LS beserta lampirannya yang disampaikan oleh PPSPM. (3) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) SPM-LS telah memenuh isyarat, KPPN menerbitkan SP2D untuk kuntung rekening yang ditunjuk oleh OJK.
