PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS...
Pasal 2
Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
