PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit...
Pasal 6
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai pemberian Jaminan Kredit. (2) Berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN surat pemberitahuan Jaminan Kredit. (3) Surat pemberitahuan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Utama Perum BULOG dengan tembusan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Jenderal Anggaran, dan KPA berkenaan.
