PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
