PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) LAK BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disusun dengan: a. Menjumlahkan pos-pos yang sama pada LAK seluruh UAKKBUN Kanwil dan UAKBUN Pusat; b. Mengurangi pos-pos tertentu pada LAK seluruh UAKKBUN Kanwil dan UAKBUN Pusat ke dalam LAK BUN; dan c. Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). (2) LRA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. LRA Pendapatan LRA Pendapatan disusun dengan:
- Menjumlahkan pos-pos Pendapatan Negara dan Hibah;
- Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Pendapatan; dan/atau 3) Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). b. LRA Belanja LRA Belanja disusun dengan:
- Menjumlahkan pos-pos Belanja yang sama;
- Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Belanja; dan/atau 3) Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). c. LRA Pembiayaan LRA Pembiayaan disusun dengan:
- Menjumlahkan pos-pos Pembiayaan pada LRA Pembiayaan UAP BUN AP;
- Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Pembiayaan; dan/atau 3) Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). (3) Neraca BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun dengan: a. Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP BUN dan UAKP BUN; b. Mengurangi pos-pos tertentu pada Neraca seluruh UAP BUN dan UAKP BUN; dan/atau c. Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination). (4) CaLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya memuat informasi:
- Perkiraan dalam LRA dan Neraca secara detail;
- Informasi kebijakan teknis dan kebijakan pengelolaan keuangan Bendahara Umum Negara;
- Kebijakan akuntansi yang diterapkan; dan 4) Catatan penting lainnya dari masing-masing UAP BUN dan UAKP BUN TK serta hal penting lainnya pada saat pengkonsolidasian. www.djpp.kemenkumham.go.id
