PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI...
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan AKN Blitar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
