PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Akademik dan Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, sumber daya manusia, kearsipan, ketatausahaan, kerja sama, hubungan masyarakat, keprotokolan, kerumahtanggaan, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara.
