PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan...
Pasal 4
(1) Kota Pematangsiantar mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Simalungun; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Simalungun; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Simalungun; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. (21 Penegasan batas daerah Kota Pematangsiantar secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
