Pasal 6
(1) Pihak tertentu sesuai dengan Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri atas: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri PNS/TNI/POLRI; b. BUMN/BUMD; c. badan yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah; dan d. badan hukum swasta selaku pengelola maupun pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus. (2) Terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pelayanan pertanahan berupa: a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A atau Petugas Konstatasi; dan/atau c. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali.
