PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 2
Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22, Pasal 24 dan Pasal 25 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
