Pasal 7
(1) Penanggung jawab adalah pimpinan kesekretariatan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau pejabat yang ditunjuk pembina. (2) Penanggung jawab mempunyai tugas: a. mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja; b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan c. melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik. (3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas: a. merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik; b. memfasilitasi lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib: a. mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi; b. membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; dan c. memberikan penghargaan kepada penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Organisasi Penyelenggara
