PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM...
Pasal 49
(1) Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan. (2) Kewajiban . . .
(2) Kewajiban menjaga kerahasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah pimpinan penyelenggara berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
