PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM...
Pasal 14
Penyelenggara memiliki hak:
a.
memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain
yang bukan tugasnya;
b.
melakukan kerja sama;
c.
mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan
pelayananan publik;
d.
melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan
tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan
dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
e.
menolak permintaan pelayanan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
