PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan pembinaan distribusi materiil pertahanan negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya. (2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pembinaan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
