PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 17
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pengeluaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan : a. sesuai ketepatan tempat, waktu, jumlah, jenis, mutu, barang dan harga yang ditentukan berdasarkan perintah Pengguna Barang dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran materiil; b. jumlah pengeluaran harus didasarkan pada perhitungan norma atau indeks yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan cara distribusi :
- tukar (T);
- tukar terbatas (TT);
- catuan (C); dan
- catuan terbatas (CT).
(2) Pelaksanaan kegiatan pembinaan sistem distribusi materiil di bidang pengeluaran materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek-aspek sebagai berikut : a. pengeluaran; b. penyebaran/pemindahan; dan c. pengembalian.
