PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN DISTRIBUSI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI...
Pasal 11
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pengeluaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c harus didasarkan kepada asumsi permintaan kebutuhan satuan pemakai meliputi penetapan peranti lunak pengeluaran materiil termasuk penetapan norma atau indeks distribusi, sehingga pengeluaran dapat dilaksanakan dengan tepat, tertib, aman dan lancar.
