PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN...
Pasal 8
Kuasa PA bertanggungjawab secara formil maupun materiil atas penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
