PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN...
Pasal 5
Penyedia barang dan/atau jasa yang melanjutkan sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa.
