Pasal 3
BAB 2 — REGISTER NEGARA AKUNTAN
(1) Pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a mencakup perkuliahan dan ujian sertifikasi akuntan profesional. (2) Pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Asosiasi Profesi Akuntan; atau b. perguruan tinggi bekerja sama dengan Asosiasi Profesi Akuntan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk mengikuti pendidikan profesi akuntansi, seseorang harus berpendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi INDONESIA atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. (4) Menteri melakukan pemantauan atas penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh PPAJP. www.djpp.kemenkumham.go.id
