Pasal 23
BAB 7 — TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berupa: a. rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu; b. peringatan; c. pembekuan; atau d. pencabutan dari Register Negara Akuntan atau pencabutan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi. (2) Sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu dan peringatan untuk Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan dari Register Negara Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d ditetapkan oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri. (3) Sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri. (4) Menteri dapat meminta pertimbangan kepada Asosiasi Profesi Akuntan dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
