Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan mendorong kepatuhan Akuntan terhadap ketentuan peraturan perundang- www.djpp.kemenkumham.go.id
undangan, Menteri melakukan pembinaan terhadap Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPAJP. (3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPAJP dapat bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Akuntan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL; b. perumusan kebijakan yang diperlukan untuk pengembangan profesi Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi; c. pemantauan atas kepatuhan Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi terhadap peraturan perundang-undangan; dan d. melakukan pembinaan lainnya berkaitan dengan pengembangan Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi.
