PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — KANTOR JASA AKUNTANSI
Kantor Jasa Akuntansi dapat menggunakan nama Akuntan yang merupakan pimpinan dan/atau Rekan pada Kantor Jasa Akuntansi yang bersangkutan atau menggunakan nama lain yang: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. belum digunakan oleh Kantor Jasa Akuntansi lain; atau c. telah menjadi milik umum.
