PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA TUGAS PEJABAT STRUKTURAL
Atasan langsung dari jabatan yang akan diduduki mengusulkan pejabat atau pejabat fungsional umum untuk ditetapkan sebagai Plt. kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
pejabat yang berwenang, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d.
