Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pejabat Fungsional Umum dapat diangkat sebagai Plt. atau ditunjuk sebagai Plh. Staf Ahli Menteri, apabila memiliki pangkat dan golongan/ruang yang sama atau satu tingkat di bawah pangkat dan golongan/ruang minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan Staf Ahli Menteri dimaksud. (2) Dalam hal tidak ada pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Plt. atau ditunjuk sebagai Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 15, maka dapat diangkat dari pejabat fungsional umum yang dianggap cakap dan mampu untuk menjalankan tugas pada unit kerja masing- masing, khususnya di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
www.djpp.kemenkumham.go.id
