PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL
Jabatan Plh. berhenti, apabila: a. pejabat struktural definitif telah aktif kembali; b. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain; c. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani; atau d. sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
