PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANA TUGAS PEJABAT STRUKTURAL
Pejabat yang berwenang mengangkat Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagai berikut: a. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk Plt. jabatan struktural eselon I; b. Pejabat struktural eselon I untuk Plt. jabatan struktural eselon II dan Kepala UPT di lingkungan unit kerja masing-masing; c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk Plt. jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V di lingkungan unit kerja masing-masing; d. Kepala Biro Kepegawaian untuk Plt. jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Sekretariat Jenderal.
