Pasal 7A
(1) Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan entitas pelaporan. (2) Mata uang pelaporan yang digunakan dalam menyusunan laporan keuangan adalah mata uang Rupiah. (3) Dalam hal penyusunan laporan keuangan terdapat transaksi menggunakan mata uang asing, maka mata uang asing dimaksud harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan. (4) Selisih Kurs terjadi ketika terdapat perbedaan nilai tukar mata uang Rupiah dengan mata uang asing yang mempengaruhi nilai kekayaan bersih. (5) Selisih Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terjadi pada: a. saat terjadinya transaksi setelah pengakuan awal yang melibatkan penggunaan mata uang asing; dan
b. saat pelaporan pos moneter dari mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah. 7. Ketentuan ayat (3), ayat (5) dan ayat (10) Pasal 8 diubah, serta ayat (8) dan ayat (9) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
