PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) SAUP merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN). (2) SAUP menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan CaLK. (3) SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (4) SAUP diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang. (5) Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang membentuk unit akuntansi yang terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP BUN); dan b. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN). 3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
