PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN...
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN I. GEDUNG PERKANTORAN A. Standar Ketinggian Bangunan
- Ketinggian bangunan ditetapkan sebagai berikut: a. gedung perkantoran Tipe A dan Tipe B paling tinggi 20 (dua puluh) lantai; b. gedung perkantoran Tipe C dan Tipe D paling tinggi 8 (delapan) lantai; c. gedung perkantoran Tipe E1 paling tinggi 4 (empat) lantai; dan d. gedung perkantoran Tipe E2 paling tinggi 2 (dua) lantai.
- Bangunan gedung perkantoran dapat direncanakan lebih dari ketinggian sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dengan ketentuan: a. diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dengan menyertakan alasan teknis dan ekonomis pembangunan; dan b. mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
- Perencanaan teknis bangunan gedung perkantoran yang direncanakan dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga.
- Dalam hal peraturan daerah tempat bangunan gedung perkantoran berdiri MENETAPKAN ketinggian maksimum bangunan lebih rendah dari ketinggian maksimum sebagaimana dimaksud dalam angka 1, maka ketinggian maksimum bangunan bersangkutan agar disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah tersebut. B. Standar Kebutuhan Unit Kantor Jumlah maksimum bangunan yang dapat dimiliki diatur sebagai berikut.
- Bangunan Tipe A a. Jumlah bangunan kantor pada dasarnya tidak dibatasi, namun diupayakan memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas penggunaan lahan; b. Jumlah luas lantai keseluruhan bangunan sesuai dengan luas lantai bruto; c. Bangunan tipe A dapat memiliki bangunan yang memiliki luas sesuai kebutuhan yang berfungsi khusus guna menunjang kegiatan perkantoran dan sesuai dengan tugas dan fungsi, seperti gedung pertemuan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
