PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi untuk transaksi khusus, yang terdiri atas: a. Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional; b. Pembayaran Dukungan Kelayakan; c. PNBP yang dikelola oleh DJA; d. Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN; dan e. Pembayaran Belanja Pensiun, Belanja Asuransi Kesehatan, dan Program Tunjangan Hari Tua (THT).
