PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
SA-TK dilaksanakan sesuai dengan pengelolaan transaksi oleh masing- masing Unit Akuntansi dan disajikan sesuai dengan proses bisnis dalam Modul Penyusunan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
