Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) PPA BUN menyesuaikan indikasi kebutuhan dana untuk masing- masing BA BUN yang dikelolanya berdasarkan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (2) Indikasi kebutuhan dana yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Juni. (3) Indikasi kebutuhan dana yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan pagu dana pengeluaran bendahara umum negara. (4) Pagu dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat akhir Juni.
