Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi antara lain meliputi: a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara; b. menyusun RDP BUN; c. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; d. MENETAPKAN Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar atas beban anggaran belanja negara; e. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. memberikan supervisi dan konsultansi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; dan h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) KPA BUN bertanggung jawab penuh atas usulan dan penggunaan dana masing-masing anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPA BUN dapat MENETAPKAN tugas dan fungsi KPA BUN selain diatur pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h sesuai dengan karakteristik anggaran BA BUN yang dikelola oleh masing-masing KPA BUN.
