PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Menteri Keuangan merupakan pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. (2) Dalam melaksanakan fungsi bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan merupakan pengguna anggaran bendahara umum negara.
