Pasal 7
(1) Laporan Realisasi Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Daftar Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan untuk penyaluran BOS. (2) Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan: a. Maret 2013 untuk penyaluran Triwulan I; b. Juni 2013 untuk penyaluran Triwulan II; c. September 2013 untuk penyaluran Triwulan III; dan d. Desember 2013 untuk penyaluran Triwulan IV. (3) Format dan Petunjuk Pengisian Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format Daftar Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan untuk penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
