PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN...
Pasal 12
Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b di daerah terpencil, maka lebih salur tersebut untuk: a. Semester I akan diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester berikutnya; dan b. Semester II akan diperhitungkan dalam penyaluran semester I BOS tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
